2015-12-18

Reformasi Moda Transportasi Umum

Setelah sempat ada aturan larangan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya, akhirnya Menteri Perhubungan, Pak Jonan, mencabut larangan tersebut untuk sementara. 

Yang perlu dipahami, dasar hukum yang digunakan tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang yaitu Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM
35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. Akhirnya, larangan tersebut dicabut dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena layanan transportasi tersebut tentu sangat dibutuhkan masyarakat.


Menurut Jonan, Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Pernyataan tersebut disampaikan  di Jakarta, Jumat (18/12/2015) sumber: detik

Pernyataan tersebut tentu disambut gembira  masyarakat, terutama mereka yang seringkali menggunakan jasa transportasi tersebut. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri, transportasi umum di Indonesia masih membutuhkan banyak perbaikan pelayanan dan kualitas. Kita pun perlu menyadari sebenarnya larangan tersebut bermaksud untuk pembenahan moda transportasi di Indonesia.

Namun, pelarangan tanpa solusi justru akan menimbulkan problem tersendiri. Masyarakat yang sudah terlanjur kepincut dengan kemudahan layanan transportasi berbasis online akan kecewa. Lebih luas lagi, masyarakat yang terlanjur menggantungkan hidupnya dengan menjadi pekerja di layanan transportasi tersebut akan terkena dampak dan menimbulkan gelombang pengangguran baru.

Semoga, ke depan akan ada pembenahan menyeluruh dan signifikan untuk transportasi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

~ Terima kasih sudah berkunjung. Silakan berkomentar di sini. Komentar Anda sangat berharga bagi saya. Jangan ada spam, SARA, pornografi, dan ungkapan kebencian. Semoga bermanfaat. ~